Pesantren
Melengkapi data lembaga dan bukti pendukung, lalu mengajukan akreditasi.
- Profil lembaga, IPM, SDM, dan EDPM
- Unggah dan perbaikan dokumen
- Status pengajuan di dasbor
Pesantren melengkapi data dan bukti. Asesor menilai. Admin memverifikasi dan menetapkan hasilnya. Seluruhnya berjalan di sistem yang sama.
Urutannya tetap dan tidak dapat dilompati.
Pesantren melengkapi profil, IPM, SDM, dan EDPM, lalu mengajukan akreditasi.
Admin memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diteruskan ke asesor.
Asesor menelaah data dan bukti yang diunggah pesantren.
Jadwal kunjungan ditetapkan dan dikonfirmasi kedua pihak.
Asesor menyusun nilai akhir setelah visitasi selesai.
Admin memvalidasi hasil penilaian sebelum ditetapkan.
Hasil akreditasi ditetapkan dan tersimpan beserta dokumennya.
Setiap peran mengerjakan bagiannya di atas data yang sama.
Melengkapi data lembaga dan bukti pendukung, lalu mengajukan akreditasi.
Menelaah berkas, menjalankan visitasi, dan menyusun nilai akhir.
Memverifikasi berkas, menugaskan asesor, dan menetapkan hasil.
Bukti dan dokumen wajib tersimpan menurut kategorinya beserta riwayat unggahan.
Profil, IPM, SDM, dan EDPM terpantau kelengkapannya sebelum pengajuan dibuka.
Perubahan status dikirim ke peran yang perlu menindaklanjutinya.
Perubahan status dan keputusan tercatat beserta waktu dan pelakunya.
Pengajuan akreditasi terbuka setelah profil, IPM, SDM, dan EDPM lengkap.
Masuk ke Sistem